Serba-serbi Advokasi

Menelusuri Sejarah Advokasi Indonesia

Di tingkat nasional, pendahulu Organisasi Advokat Indonesia baru muncul pada tahun 1963, atau delapan belas tahun setelah proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia. Diawali dengan berdirinya Persatuan Advokat Indonesia (PAI) pada tanggal 14 Maret 1963 di Jakarta, bersamaan dengan Seminar Hukum Nasional. Walaupun profesi hukum di Indonesia (Hindia Belanda) telah ada lebih dari seratus tahun sebelumnya yaitu pada saat RAAD VAN JUSTITIE dan LANDRAAD memulai kegiatannya, namun lembaga hukum yang dibentuk oleh pemerintah kolonial (Belanda) berdasarkan STAATSBLAAD 1847 No. 23 tentang Reglement op de Rechtsrlijke Organisatic En het Beleid der Justitie di Indonesia atau disingkat RO.

Setahun kemudian, pada kongres pertama Konferensi Advokat Indonesia pada 30 Agustus 1964 di Solo, PAI dilebur menjadi Persatuan Advokat Indonesia (Peradin). Meskipun jauh sebelum berdirinya Peradin, Organisasi Advokat juga telah berdiri di beberapa daerah sejak tahun 1920-an, serta yang disebut Advocaat and Prosecutor atau Zaakwaarnemer, seperti Balie van Advocaaten. Belakangan dalam perkembangannya, dua tahun kemudian, Peradin mendapat tempat di hati pemerintahan Orde Baru yang baru saja menggantikan pemerintahan Orde Lama. Berdasarkan surat tertanggal 3 Mei 1966 dari Menteri Panglima Angkatan Darat Selaku Panglima Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Pangkopkamtib), Peradin dinyatakan sebagai satu-satunya wadah lobi Indonesia saat itu.

Kedekatan Peradin dengan pemerintah Orde Baru mulai meredup ketika Peradin mensponsori pendirian Lembaga Bantuan Hukum (LBH) pada tahun 1970-an. Sejak awal, Peradin berkembang menjadi cita-cita hukum, tidak hanya menjadi seorang pengacara, tetapi juga bertekad untuk menciptakan pemisahan kekuasaan hukum, peradilan yang independen, dan supremasi hukum. Puncaknya adalah ketika Kongres V di Yogyakarta tahun 1977 menegaskan bahwa Peradin bukanlah organisasi profesi tradisional, melainkan organisasi pejuang di bidang peradilan. Pandangan Peradin yang jelas dan tegas, terukir pada lambang Peradin sebagai semboyan “Fiat Justitia Ruat Coelum” yang berarti “demi keadilan meski langit runtuh”, menimbulkan kebingungan di kalangan penguasa Orde Baru, sehingga posisi yang diambil Peradin sebagai satu-satunya organisasi hukum . mulai berubah. Beberapa organisasi advokasi baru telah muncul sebagai terdakwa.

Musim berikutnya, Peradin mengalami kemunduran dan kehilangan wibawanya. Loyalitas anggota mulai goyah karena pengaruh kekuatan yang kuat. Strategi pemerintah menggempur Perad dengan mempromosikan pembentukan organisasi tandingan bisa dibilang berhasil. Maka sudah saatnya pemerintah Orde Baru memaksa Perad melebur menjadi wadah tunggal bagi profesi hukum. Dari pejabat Orde Baru saat itu; Ketua Mahkamah Mudjono, Menteri Kehakiman Ali Said, mengusulkan pembentukan Perhimpunan Advokat baru pada Kongres Peradin ke-6 di Bandung tahun 1981.

Tak mudah, jalan menuju satu-satunya kontainer itu menemui kendala dari beberapa anggota Peradin. Usulan pejabat orde baru itu ditengarai merupakan strategi untuk membawa profesi hukum ke bawah kendali penguasa. Namun, usaha keras Ali Said kemudian diangkat menjadi Ketua Mahkamah Agung yang merupakan satu-satunya wadah bagi profesi hukum, dan akhirnya berhasil. Pada tanggal 10 November 1985, Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) didirikan sebagai organisasi baru dan wadah tunggal bagi profesi hukum. Untuk pertama kalinya jabatan ketua IKADIN diberikan kepada Harjono Tjitrosoebono (saat itu ketua DPP PERADIN), ini bisa dikatakan sebagai konsesi pemerintah kepada Peradin.

Lagi-lagi tidak mudah, IKADIN yang semula didirikan murni sebagai wadah profesi hukum, akhirnya gagal. Penyebab kegagalan tersebut adalah kurangnya tempat tinggal bagi para advokat yang bekerja di organisasi IKADIN, perbedaan status antara advokat dan advokat, perbedaan pendapat dalam sistem pergantian kepemimpinan dan mekanisme organisasi, serta campur tangan penguasa dalam keinginan para pengacara Spesialisasi praktik mereka dalam aspek hukum tertentu, memicu lahirnya organisasi baru, seperti: IPHI, AAI, HAPI, SPI, AKHI, HKHPM dan terakhir APSI.

Berdirinya IKADIN pada tanggal 10 November 1985 di Jakarta pada Musyawarah Nasional Advokat Indonesia dipimpin oleh Ketua Mahkamah Agung saat itu, Ali Said SH. Sebuah organisasi yang bermoto fiat Justitia ruat coelum, "untuk keadilan bahkan surga".
Copyright © 2022 http://www.gofurdanrekan.com. All Rights Reserved.